Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

BPPRD Palangka Raya Optimis Penerimaan Pajak di Tahun 2024 Optimal

Foto: Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani saat foto bersama di Kelurahan Kelampangan usai melakukan sosialisasi pajak. (Ist)

PALANGKA RAYA – Sebagai implementasi aturan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyiapkan aturan turunannya.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(PPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, peraturan turunan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

“Terkait dengan pelayanan Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Badan PPRD Kota Palangka Raya agar penerimaan PBB P2 tahun ini dapat lebih optimal,” katanya, Rabu (5/5)

Tahun ini, diungkapkannya, Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55% dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis.

“Hal ini dilakukan, agar diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pada tanggal 2 Mei 2024 lalu telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Kalampangan, Bereng Bengkel, Kameloh Baru dan, Danau Tundai yang berada di wilayah Kecamatan Sebangau.

Penyerahan tersebut dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2.

“Namun masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Gm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version