BPPRD Palangka Raya Periksa Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Pajak Daerah
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Bidang Pengawasan dan Pengendalian kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan beberapa pelaku usaha terhadap pajak daerah.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap jumlah pembayaran Pajak Daerah yang disetorkan setiap bulannya serta hasil pemantauan lapangan atas aktivitas usaha yang dijalankan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kurang bayar atau pengurangan besaran nilai pajak yang disetorkan ke Pemerintah Daerah. Emi Abriyani mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPPRD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha yang wajib membayar Pajak Daerah telah melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Emi Abriyani, .
Emi Abriyani menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai peraturan dan mekanisme pembayaran Pajak Daerah.
“Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dan mentaati kewajiban pajak mereka, sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Pemeriksaan kepatuhan Pajak Daerah ini melibatkan tim dari BPPRD Palangka Raya yang terdiri dari petugas pengawas, pengendali, dan penagih pajak. Tim ini akan mengunjungi lokasi usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan melakukan verifikasi data, penghitungan, dan penagihan pajak.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk menjangkau seluruh pelaku usaha di wilayah Palangka Raya,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan