BPPRD Palangka Raya Perkuat Kolaborasi dengan PPAT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah dari BPHTB
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini disampaikan oleh Emi Abriany, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya. Ia menyebut, kerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beberapa waktu lalu menjadi strategi utama dalam mencapai target tersebut.
“Dalam upaya meningkatkan PAD dari BPHTB, kami berupaya memperkuat kerja sama dengan PPAT. Keterlibatan mereka sangat penting karena mereka berperan dalam proses pembuatan akta-akta tanah yang terkait dengan transaksi jual beli atau pemberian hak atas tanah dan bangunan,” ujar Emi Abriany, Jumat (10/5/2024).
Menurut Emi, PPAT memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB karena mereka bertugas untuk menyusun akta-akta yang menjadi dasar pengenaan pajak BPHTB.
Kerjasama yang baik antara BPPRD dan PPAT diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar BPHTB serta memperbaiki administrasi dalam pengumpulan data dan penerimaan pajak.
“Saya optimis bahwa dengan dukungan dan kolaborasi yang erat dengan PPAT, kami dapat mencapai peningkatan signifikan dalam penerimaan BPHTB, yang akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD Kota Palangka Raya,” tambah Emi.
Selain itu, BPPRD juga akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar BPHTB.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.
Dengan demikian, sinergi antara BPPRD, PPAT, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bisa mendukung peningkatan PAD, serta memperkuat komitmen bersama dalam memajukan Kota Palangka Raya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang ada.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan