BPPRD Palangka Raya Razia Kafe Old White Coffe Karena Tidak Terdata Pajak
PALANGKA RAYA – Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Palangka Raya melakukan razia terhadap Kafe Old White Coffe karena belum terdata pajak.
Selain kafe tersebut, kegiatan yang sama juga dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya. Seperti kafe, Tempat Hiburan Malam (THM), billiard, karaoke, tempat kuliner yang belum terdata pajak atau yang tidak taat pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Minggu, 14 Oktober 2023 malam. Lokasi pertama yang didatangi Old White Coffe Jalan Kinibalu, Palangka Raya. Dengan hasil temuan tidak terdata pajak, sedangkan tahun berdiri kafe tersebut dari 2021.
“Old White Coffe itu belum terdata. Jadi, memang malam ini kita ada potensi baru lagi untuk kafe-kafe, restoran, dan rumah makan. Sehingga adanya kegiatan ini kita ada wajib pajak baru,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, Minggu, 14 Oktober 2023.
Ia pun, menyampaikan bahwa kepada pelaku usaha kafe tersebut dilaksanakan edukasi dan pendekatan humanis. Sehingga, lebih memudahkan penyampaian agar segera diurus pajaknya.
Pihaknya juga melakukan monitoring kepada kafe tersebut untuk segera merelesasikan tanggung jawabnya, karena wajib pajak telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
“Sehingga, ada potensi baru untuk peningkatan PAD kita ya,” tutupnya.
(de)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan