BPPRD Palangka Raya Serahkan Maklumat Pengenaan Tarif Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha Kuliner
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan maklumat Kepala Daerah tentang pengenaan tarif pajak daerah bagi pelaku usaha kuliner yang terdaftar sebagai wajib pajak, Senin (24/6/2024).
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriany menjelaskan pengenaan tarif pajak daerah tersebut ditujukan pada pelaku usaha kuliner yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) kategori makanan dan minuman.
Dikatakan Emi, langkah ini merupakan upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
“Pengenaan tarif pajak daerah bagi pelaku usaha kuliner adalah langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah dan mendukung program pembangunan yang sedang dilaksanakan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha kuliner berkontribusi secara adil sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, kepatuhan para wajib pajak dapat meningkat, sehingga berdampak positif bagi pembangunan kota Palangka Raya secara keseluruhan,” tambahnya.
Emi juga menegaskan komitmen BPPRD dalam mengawal implementasi kebijakan ini dengan transparan dan berkeadilan.
Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang berintegritas dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
“Kami siap untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para pelaku usaha agar memahami dan melaksanakan kewajiban pajak mereka dengan baik,” kata Emi.










Tinggalkan Balasan