BPPRD Palangka Raya Sosialisasi dan Pendataan Wajib Pajak Baru
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha baru yang berdiri di wilayah Kota Palangka Raya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendataan ini dilakukan secara rutin oleh tim pendataan BPPRD.
“Kami ingin memberikan pelayanan dan bimbingan kepada pelaku usaha baru agar mereka dapat memahami kewajiban dan hak mereka sebagai wajib pajak daerah,” ujar Emi, Selasa (30/1/2024).
Emi menambahkan bahwa tempat usaha baru yang telah didata oleh tim pendataan BPPRD akan segera didaftarkan sebagai wajib pajak daerah dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara resmi.
“Dengan NPWPD, mereka dapat melakukan transaksi dan pembayaran pajak daerah secara online melalui aplikasi e-Samsat yang kami sediakan,” jelas Emi.
Emi berharap bahwa dengan adanya sosialisasi dan pendataan ini, pelaku usaha baru dapat berkontribusi dan menjadi mitra Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pembiayaan pembangunan.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha baru yang telah membuka usaha di Kota Palangka Raya, terutama di sektor kuliner yang semakin berkembang. Kami berharap mereka dapat membayar pajak daerah sesuai ketentuan dan mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Emi.










Tinggalkan Balasan