BPPRD Palangka Raya Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Kuliner

PALANGKA RAYA – Dengan meningkatnya jumlah usaha kuliner di Kota Palangka Raya, potensi peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terbuka lebar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan seluruh pelaku usaha kuliner sebagai Wajib Pajak yang resmi.

“Pajak Daerah, yang merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang, kini dipungut lebih efektif melalui Peraturan Daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota,” terangnya, Minggu, 17 Maret 2024.

Dalam upaya memaksimalkan kontribusi para pelaku usaha terhadap pembangunan kota, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada setiap usaha yang terdaftar sebagai Objek Pajak.

NPWPD ini nantinya akan berfungsi sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran NPWPD dan kewajiban pajak, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Palangka Raya atau langsung mendatangi kantor BPPRD,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page