BPPRD Palangka Raya Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Kuliner
PALANGKA RAYA – Dengan meningkatnya jumlah usaha kuliner di Kota Palangka Raya, potensi peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terbuka lebar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan seluruh pelaku usaha kuliner sebagai Wajib Pajak yang resmi.
“Pajak Daerah, yang merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang, kini dipungut lebih efektif melalui Peraturan Daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota,” terangnya, Minggu, 17 Maret 2024.
Dalam upaya memaksimalkan kontribusi para pelaku usaha terhadap pembangunan kota, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada setiap usaha yang terdaftar sebagai Objek Pajak.
NPWPD ini nantinya akan berfungsi sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran NPWPD dan kewajiban pajak, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Palangka Raya atau langsung mendatangi kantor BPPRD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan