BPPRD Palangka Raya Sosialisasikan Perda Agar Wajib Pajak Dapat Memahami
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani pada 15 Maret 2024.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pentingnya sosialisasi agar seluruh wajib pajak memahami dan melaksanakan aturan yang tercantum dalam perda tersebut.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa isi Perda tersebut, sesuai dengan Undang-Undang HKPD yang dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh wajib pajak,” Emi Abriyani, Rabu, (28/8/2024).
Dia mengungkapkan, Progress pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Emi mengakui bahwa pencapaian ini merupakan tantangan tersendiri bagi BPPRD untuk terus berinovasi dan memperluas basis pajak.
“Saat ini progress untuk capaian PAD sudah menunjukkan hasil yang cukup bagus di atas 50 persen dan ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan inovasi dan juga melakukan perluasan-perluasan pajak itu sendiri. Sehingga kami bisa memperoleh wajib pajak untuk meningkatkan PAD itu sendiri.” ujarnya
Emi menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dengan kesadaran penuh dan ikhlas melakukan pembayaran pajak. Hal ini, menurutnya, sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah yang membutuhkan dana yang cukup besar.










Tinggalkan Balasan