BPPRD Terus Gali Potensi Pajak di Palangka Raya

Foto: Petugas BPPRD Palangka Raya saat melakukan pendataan potensi pajak salah satu tempat pencucian kendaraan. (Ist)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus menggali potensi pajak di wilayah setempat.

Diketahui BPPRD telah melakukan sosialisasi dan pendataan pajak air tanah bagi pelaku usaha cuci motor dan dan kolam renang di wilayah kota setempat, Kamis 27 Juni 2024.

“Ini dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan pajak daerah khususnya pajak air bawah tanah,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Penggalian potensi pajak air bawah tanah tersebut juga sudah sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi daerah.

“Hal ini dilakukan dengan melakukan identifikasi objek pajak yang potensial untuk dikenakan pajak, usaha pencucian mobil, motor dan kolam renang,” ungkapnya.

Melalui upaya-upaya tersebut diharapkan potensi pajak, BPPRD terus memastikan penerimaan pajak dan retribusi yang maksimal.

“Ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta untuk kemajuan Kota kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page