Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Buntut Penghentian Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Empat Komisioner Bawaslu Kalteng Akan Dilaporkan ke DKPP RI

Foto: Kuasa hukum, M. Rosyid Ridho (Kiri) bersama Pelapor, Sukarlan (Kanan)

PALANGKA RAYA – Empat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dilaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI buntut dari dihentikannya laporan dugaan pelanggaran Pilkada beberapa waktu lalu.

M. Rosyid Ridho, selaku Kuasa Hukum pelapor Sukarlan Fachrie Doemas menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari hasil putusan Bawaslu Kalteng yang menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami juga sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum pelapor. Ada beberapa langkah hukum yang kami ambil nanti terkait dengan permasalahan ini, ” ujar Rosyid, Minggu 13 Oktober 2024.

Menurut Rosyid, pelaporan ke DKPP merupakan langkah hukum yang akan segera diambil terkait dengan kinerja dari komisioner Bawaslu Kalteng.

“Langkah hukum yang dalam waktu dekat kami ambil, kami akan melanjutkan ke DKPP terkait dengan kinerja Bawaslu Kalteng, total ada empat komisioner yang kami laporkan” tegas Rosyid.

Rosyid mengklaim, bahwa bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan 14 pejabat dan calon kepala daerah sudah sangat jelas.

“Karena kalau kita lihat bukti yang kami sampaikan ke Bawaslu sudah terang benderang baik dari foto, portal berita, video dan data-data lainnya. Tapi itu dianggap tidak digubris,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kalteng telah menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada setelah bukti-bukti dianggap kurang cukup. Alasan dihentikannya laporan tersebut lantaran laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dilaporkan oleh Warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas pada 2 Oktober 2024. Laporan tersebut berkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program Pemprov yang diduga dapat mempengaruhi salah satu pasangan calon.

Sukarlan melaporkan 14 Pejabat dan calon kepala daerah diantaranya yakni Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga Calon Wakil Gubernur.

Kemudian, Calon Gubernur Agustiar Sabran, serta beberapa terlapor lainnya seperti Rahmat Nasution Hamka, Yansen A Binti, Fitriadi, M. Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, Muhammad Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version