Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Palangka Raya Bakal Mendata Potensi Pajak
PALANGKA RAYA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya berencana untuk melakukan pendataan potensi pajak sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh potensi pajak di wilayah ini dapat dikelola dengan optimal dan transparan.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, pendataan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah.
“Kami akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap potensi pajak di Kota Palangka Raya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada potensi pajak yang terlewatkan dan untuk mengidentifikasi potensi kebocoran PAD,” ujarnya, Jumat (27/6/2024).
Pendataan ini akan mencakup berbagai sektor yang memiliki potensi pajak, termasuk pajak properti, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sektor-sektor lain yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Palangka Raya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu BPPRD dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Semua pihak, baik perusahaan maupun individu, diharapkan untuk mematuhi peraturan perpajakan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” tambah Emi.
Pendataan potensi pajak ini juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa data yang dimiliki BPPRD tetap terkini dan akurat.










Tinggalkan Balasan