Cegah Kecurangan, Bapenda Perkuat Pengawasan Pajak dengan Tapping Box
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pemungutan pajak dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha.
Alat tersebut digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak pada sektor usaha yang menjadi objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, hiburan, dan parkir.
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriani, mengatakan pemasangan tapping box bertujuan memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi, khususnya pada pajak restoran.
“Dengan alat perekaman pajak ini, pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung secara manual. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, melainkan hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan,” tegasnya.
Selain pemasangan alat, Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya juga memberikan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami cara pengoperasian tapping box.
“Walaupun mudah digunakan, tetap perlu pelatihan. Kami juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelas Emi.
Melalui digitalisasi ini, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta dapat meminimalkan potensi kecurangan yang berdampak pada pendapatan daerah di Palangka Raya. (Mdh).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan