Diduga Melanggar Aturan, APK Paslon Gubernur Kalteng Dipasang di Pohon Depan Kantor SCTV Palangka Raya

Foto: APK yang diduga langgar aturan dipasang di Pohon teapat di depan Kantor SCTV Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, di depan kantor SCTV Palangka Raya diduga melanggar aturan. Pasalnya APK tersebut dipasang di pohon tepat di depan Kantor SCTV Palangka Raya.

Pemilik rumah di kawasan Pangeran Samudera III, Jalan Sarerangan, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti terkejut karena di depan rumahnya bertebaran belasan APK paslon gubernur nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.

Ririen Binti yang juga kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalimantan Tengah ini mengatakan, melihat rekaman Kamera pengawas di rumahnya, APK yang diduga melanggar aturan tersebut dipasang pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 dini hari.

“Saya menduga keras APK yang dipasang di depan rumah saya dan di depan Kantor SCTV Kalteng ini, melanggar aturan, karena belasan APK tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon dan diikat pada tiang listrik dan tiang Telkom “ tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menambahkan, sebagai pemilik rumah, dirinya sangat keberatan, karena keberadaan APK tersebut sangat mengganggu kenyamanan. Oleh karena itu dirinya mendesak pihak terkait, baik itu KPU Bawaslu dan Satpol PP untuk segera mencopot APK tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati menyatakan pihaknya banyak mendapati pelanggaran pemasangan APK di Palangka Raya. APK tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan seperti dipasang di tiang listrik, pohon dan tiang telkom.

“Tempat-tempat tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ” ujar Endrawati, Sabtu 19 Oktober 2024.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page