Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Diduga Tidak Netral, Empat Pejabat ASN dan Oknum Caleg Dilaporkan ke Bawaslu Kotim

Foto : Pelapor, Nurahman Ramadani menyerahkan laporan ke Bawaslu Kotim. (Ist)

KOTAWARINGIN TIMUR – Diduga tidak netral dalam Pemilu 2024, sebanyak empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Pelapor, Nurahman Ramadani mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada saat penyerahan bantuan sosial dari pemerintah di Daerah Pemilih (Dapil) I Ketapang, yang dihadiri langsung salah satu Caleg.

“Saya melaporkan netralitas ASN yang terjadi di dapil I Ketapang, karena ada salah satu Caleg yang hadir pada saat penyerahan bantuan sosial dari pemerintah itu sendiri,” Kata Pelapor Nurahman Ramadani, Senin 29 Januari 2024.

Keempat pejabat ASN yang dilaporkan tersebut diantaranya yakni Camat berinisial Ip, Lurah berinisial MJ, Kadis inisial MDT, Kabag inisial KW dan Caleg dapil I Ketapang inisial AAN.

Menurutnya ASN seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung kandidat tertentu, selain itu ASN juga tidak boleh menunjukkan dukungan di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan tugas-tugas pekerjaan mereka.

“Ini berkaitan dengan keberpihakan ASN itu sendiri, yang seharusnya caleg tidak boleh hadir di acara tersebut, saya pertanyakan juga apa kapasita dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dugaan tersebut terjadi pada Senin tanggal 22 Januari 2024, bertempat di Mesjid Jalan Ir. H. Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada kegiatan Penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran.

“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” jelasnya.

Setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotim, dirinya akan menyampaikan laporan ini ke Komisi Aparatur Negara ke Jakarta sekaligus akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

“Semoga ini cepat diproses dan saya harapkan juga ASN di Kotim harus melaksanakan tugas-tugasnya secara objektif dan tanpa memihak, terlepas dari pandangan politik pribadi mereka,” bebernya.

Dirinya menegaskan terkait dengan perilaku ASN yang melibatkan caleg ini sangat bertentangan dengan peraturan netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu).

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 dalam Pasal 2 huruf f jelas bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa,” jelas Dosen Hukum STIH Sampit ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan negara,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version