Dinkes Kalteng Gelar Lokakarya Percepat Akreditasi dan Tingkatkan Mutu Klinik

Foto: Foto bersama usai dibukanya kegiatan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis 19 September 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis 19 September 2024.

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Eddy Kelana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menegaskan pentingnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan baik secara internal maupun eksternal.

“Peningkatan mutu internal, antara lain, melalui penerapan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan (INM) serta pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), yang bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” ujar Eddy.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan Manajemen Risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang terkait dengan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan. Peningkatan mutu eksternal, salah satunya, dicapai melalui proses akreditasi klinik.

Dari 196 klinik yang ada di Kalteng, yang terdiri dari 177 klinik pratama dan 19 klinik utama, saat ini 99 klinik (50,51%) sudah terakreditasi.

Namun, lima klinik masih belum teregistrasi, sementara 55 klinik belum menjadwalkan survei akreditasi. Sementara itu, 26 klinik telah mendaftar untuk survei, dan 16 klinik sedang menyusun rencana survei.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk mendukung, memotivasi, serta memperlancar proses akreditasi klinik, baik milik pemerintah maupun swasta,” tambah Eddy.

Tuti Hidayah, Ketua Pelaksana kegiatan, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari lokakarya ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di klinik serta memahami kendala yang menyebabkan banyak klinik di Kalteng belum terakreditasi. Selain itu, lokakarya ini juga bertujuan untuk mencari solusi percepatan akreditasi klinik.

“Pembinaan dari Dinas Kesehatan dilakukan melalui supervisi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan, termasuk pemantauan dan evaluasi,” kata Tuti.

Meski demikian, Tuti mengakui bahwa hasil pemantauan terhadap kepatuhan klinik dalam menerapkan INM dan IKP, baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum, masih sangat rendah.

Lokakarya ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses akreditasi klinik di Kalteng serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page