Diperiksa Sebagai Saksi, Waket II KONI Kotim Tegaskan Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
PALANGKA RAYA– Wakil Ketua (Waket) II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) Bidang Pembinaan Prestasi, Samsudin Molanu menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023.
Hal ini ditegaskan Samsudin saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 5 Juni 2024.
“Saya tidak terlibat sama sekali, saya merasa tidak memakai duitnya dan tidakĀ merasa merugikan orang. Bisa di cek, atau ada gak HP rekaman bahwasanya saya pernah koordinasi masalah dana dan lain-lainnya? itu tidak ada,” tegasnya.
Samsudin mengaku, jarang berkomunikasi dengan tersangka Ketua KONI Kotim inisial AU terkait pengadaan barang. Bahkan Samsudin juga tidak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan kegiatan dan anggaran KONI Kotim.
Dari kegiatan perencanaan kegiatan dan penganggaran KONI, dirinya pun tidak mengetahui semuanya.
“Gak tau saya, tidak ada komunikasi dengan Ketua KONI, tidak dilibatkan termasuk Wakil Ketua I KONI itu, istilahnya kalau ada kegiatan, gampang dilihat, kalau ada kegiatan pertandingan kami membuka dan menutup itu aja,” ungkapnya.
Dia mengaku, baru pertama kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng atas dugaan kasus Korupsi KONI Kotim. Ia diperiksa selama tiga jam.
“Tadi tiga jam diperiksa sebagai saksiĀ tersangka AU (Ketua KONI Kotim) dan bendahara (BP), ” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Kotim seperti Ketua DPRD, Sekda Kotim, mantan Kadispora, Kadispora, kepala BPKAD dan sejumlah ketua cabang olahraga turut periksa oleh penyidik Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Kalteng menatapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yakni Ketua KONI, AU dan bendahara BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.
Diketahui Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Dimana total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
(Uk)
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kotim
- Kasus dugaan korupsi dana hibah koni kotim
- Kasus KONI Kotim
- Kasus korupsi koni kotim
- Kejati Kalteng periksa sejumlah pejabat dugaan korupsi dana hibah Koni Kotim
- Kejati Kalteng Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kotim
- Koni Kotim
- Korupsi dana hibah koni Kotim
- Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim
- Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim
- Waket KONI Kotim
- Wakil Ketua KONI Kotim
- Wakil Ketua KONI Kotim diperiksa
- Wakil Ketua KONI Kotim diperiksa Kejati Kalteng










Tinggalkan Balasan