Ditjenpas Kalteng Usulkan Ribuan Warga Binaan Terima Remisi
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi pada tahun 2025.
Berdasarkan data, sebanyak 3.556 narapidana dan 8 anak binaan diusulkan menerima Remisi Umum (RU), sedangkan 3.814 narapidana lainnya diusulkan memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pengusulan ini dilakukan melalui penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama pembinaan.
“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka memperbaiki diri,” ujarnya, Senin (11/8).
Murdiana menambahkan, Remisi Umum biasanya diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan sekali setiap 10 tahun, bertepatan dengan momen kemerdekaan.
“Remisi tidak serta-merta diberikan. Harus melalui seleksi ketat, dengan syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tegasnya.
Proses pengusulan dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah—meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Data dari masing-masing UPT kemudian dikompilasi Kanwil sebelum diajukan ke Ditjenpas untuk verifikasi lebih lanjut.
Selain bentuk penghargaan, remisi juga dinilai strategis dalam mengurangi overkapasitas Lapas/Rutan, sehingga narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini memotivasi WBP untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan pembinaan seoptimal mungkin,” pungkas Murdiana.










Tinggalkan Balasan