Ditreskrimsus Polda Kalteng Akan Panggil 23 Pemain Kalteng Putra Terkait UU ITE

Foto : Pemain Kalteng Putra. (Instagram)

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng akan melakukan pemanggilan terhadap 23 pemain Kalteng Putra terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap manajemen klub melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Wadirkrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor dan beberapa pihak untuk menjadi saksi untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kita akan melakukan penyelidikan terkait kasus pelaporan para pemain Kalteng Putra, karena saat ini baru 1 orang yang kita periksa,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 31 Januari 2024.

Setelah memanggil pelapor dan beberapa orang lainnya, pihak Ditreskrimsus akan melakukan pemanggilan terhadap 23 pemain tersebut.

“Kita juga akan memanggil 23 orang pemain Kalteng Putra yang akan diminta keterangan dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Laporan tersebut dilayangkan oleh Manajemen Kalteng Putra yang merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh para pemain Kalteng Putra.

Pasalnya, para pemain Kalteng Putra terlihat kompak mengunggah surat pernyataan terkait keterlambatan pembayaran gaji.

Terdapat 3 poin utama yang tercantum dalam surat tersebut, yakni ingin bertemu dengan CEO Kalteng Putra Agustiar Sabran, aksi mogok bermain, dan meminta pembayaran gaji.

Diketahui para pemain belum dibayarkan gajinya selama 1 hingga 2 bulan, namun pihak manajemen mengatakan hanya 15 hari keterlambatan.

Laporan tersebut ditujukan kepada terlapor pemilik akun Instagram berinisial SG beserta 22 pemilik akun Instagram lainnya.

Wadirkrimsus mengatakan ancaman pidana bagi terlapor, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page