Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

DLH Kalteng Ingatkan Bahaya Pencemaran Lingkungan akibat Pengelolaan Limbah B3 yang Tidak Tepat

Foto: Foto bersama usai dibukanya Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non-B3, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa 15 Oktober 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non-B3, Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya dan merupakan tindak lanjut dari berbagai peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 melibatkan banyak pihak mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah, pengangkut, hingga pengolah dan penimbun limbah.

“Pengelolaan limbah B3 ini memiliki mata rantai yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan aturan ketat dan perizinan yang wajib dipatuhi sesuai dengan karakteristik limbah yang dikelola,” jelas Joni.

Joni juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan limbah B3 dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Pelanggaran dalam pengelolaan B3 bisa berdampak pada pencemaran lingkungan, sehingga aturan yang ada harus ditaati dengan serius,” tegasnya.

Bimtek ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.

Joni menambahkan bahwa peraturan-peraturan tersebut terutama ditujukan kepada para pelaku usaha dan penyedia layanan kesehatan.

“Kita berharap melalui bimtek ini, para pelaku usaha dan pelayanan kesehatan lebih memahami tanggung jawab mereka dalam mengelola limbah B3 dan Non-B3, untuk menjaga keselamatan lingkungan serta mencegah pencemaran,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri narasumber dari Pusat Diklat Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Iyan Suwargana dan Yudi Suyudi, serta para pejabat administrator dari DLH Provinsi Kalteng.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version