DLH Kalteng Percepat Perizinan Lingkungan dengan Sistem Amdalnet

Foto: DLH Kalteng saat mengadakan pelatihan mengenai sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikenal dengan Amdalnet (ist)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan pelatihan mengenai sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikenal dengan Amdalnet. Kegiatan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ini berlangsung di Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin 17 Februari 2025.

Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam mengakses dan memanfaatkan Amdalnet. Dengan sistem ini, proses Persetujuan Lingkungan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan persetujuan lingkungan. Sistem ini terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga para pelaku usaha dapat mengakses semua layanan perizinan dalam satu platform,” ujar Halim.

Halim menekankan pentingnya percepatan layanan persetujuan lingkungan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Amdalnet memiliki peran krusial dalam proses perizinan bagi kegiatan yang memiliki berbagai tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi,” katanya.

Sistem ini kata dia, memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan secara digital, baik dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan ingkungan hidup (SPPL) untuk risiko rendah, maupun pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH) untuk kategori UKL-UPL dengan risiko menengah rendah.

“Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Halim menambhakan, reformasi birokrasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.

“Melalui Amdalnet, pengurusan persetujuan lingkungan kini menjadi lebih efisien, tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page