Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

DPMPTSP Kalteng Gelar Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Foto: Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sukarno, saat menyampaikam sambutan dalam acara Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ruang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalteng, Rabu 2 Oktober 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ruang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalteng, Rabu 2 Oktober 2024.

Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sukarno, yang mewakili Kepala DPMPTSP dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien.

“Sesuai arahan pimpinan dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi di Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyambut baik sosialisasi ini, dan seluruh pegawai kami telah mengunduh serta melakukan aktivasi Aplikasi IKD,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palangka Raya, Arniwaty, menambahkan bahwa IKD adalah platform elektronik yang menampilkan dokumen kependudukan serta data pribadi pemiliknya melalui perangkat ponsel.

“IKD bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan kependudukan secara cepat dan akurat,” ujar Arniwaty.

IKD menawarkan banyak manfaat, termasuk pencegahan penyalahgunaan data kependudukan serta penghematan biaya dalam proses pembuatan identitas.

Arniwaty menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses data kependudukan mereka kapan saja, asalkan terhubung dengan internet.

Sebagai informasi, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.

Aplikasi ini bertujuan untuk menggantikan fungsi e-KTP dan Kartu Keluarga dalam format digital sehingga dapat diakses melalui smartphone.

IKD merupakan solusi masa depan dalam hal layanan kependudukan yang lebih efektif dan efisien, memungkinkan warga untuk mengakses dokumen kependudukan mereka secara online tanpa perlu mencetak kartu fisik.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version