DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Barito Utara
BARITO UTARA – DPRD Barito Utara (Barito) menggelar rapat paripurna ke II dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barut tahun 2024, Senin 1 April 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barut, Hj Merry Rukaini yang dihadiri oleh unsur FKPD Barut.
Penjabat atau Pj Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dibuat mengacu pada ketentuan undang-undang.
Ketentuan tersebut kata Muhlis mengacu pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Teknis penyusunan lkpj Bupati Barito Utara tahun 2023 sudah berpedoman Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2003 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan,” kata Muhlis saat saat rapat paripurna DPRD Barut dalam rangka penyampaian LKPJ, Senin 1 April 2024.
Muhlis menjelaskan penyelenggaraan Pemda Barut tahun 2023 sudah sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD untuk mewujudkan masyarakat yang religius mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
“Atas rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap lkpj Bupati tahun 2023 kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD dan kami siap untuk memperbaiki serta menindak lanjut di dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah untuk tahun selanjutnya,” tandasnya.










Tinggalkan Balasan