DPRD Gumas Apresiasi Samsat Unit Kuala Kurun Membebaskan Pembayaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Nomi Aprilia. 

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Nomi Aprilia mengapresiasi Bapenda Kalteng melalui kantor bersama Samsat unit Kuala Kurun membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.

“Saya apresiasi dan dukung pembebasan pembayaran pajak dan bea balik nama ranmor ini. Dan program ini akan bisa meringankan beban masyarakat,” ungkap anggota DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Jumat 17 Mei 2024.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk memanfaatkan program pemutihan dengan membebaskan pembayaran denda pajak dan Bea balik nama ini.

“Penghapusan denda pajak ini merupakan langkah tepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,”bebernya.

“Saya berharap dengan program ini masyarakat akan terbantu, dan sadar atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” sambung Nomi Aprilia.

Terpisah, Kepala Samsat unit Kuala Kurun, Noni Waty mengatakan, penghapusan sanksi ini yang meliputi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.

“Dengan program pemutihan denda pajak ranmor ini tentunya untuk membantu meringankan beban yang dihadapi masyarakat,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page