DPRD Kalteng Minta Lahan Sawit Sitaan Negara Dikelola BUMD, Bukan Swasta

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi.

PALANGKA RAYA — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta pemerintah pusat agar tidak menyerahkan pengelolaan lahan kelapa sawit hasil sitaan negara kepada pihak swasta. Ia menilai, lahan tersebut sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah agar manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Itu kan ada sekian ribu hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang ditarik negara karena berada dalam kawasan hutan. Nah, saat ini kan pengelolaannya sementara dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Junaidi, belum lama ini.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan sangat penting. Ia menekankan agar pengelolaan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pemerintah provinsi bisa melalui badan usaha milik daerah atau perusda, begitu juga pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya masuk kawasan kebun sawit itu,” ujarnya.

Junaidi juga menyoroti persoalan legalitas lahan yang saat ini dikelola. Ia menyebut sebagian di antaranya merupakan tanah ulayat milik masyarakat lokal yang status kepemilikannya belum jelas. Karena itu, pemerintah diminta melakukan penelusuran menyeluruh untuk mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.

“Jangan lupakan masyarakat lokal. Bisa saja ada tanah-tanah yang dulunya milik warga, masuk kawasan, ditanami sawit, tapi sampai sekarang tidak jelas status pembayarannya,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyinggung maraknya aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit oleh sejumlah oknum di lahan sitaan. Menurutnya, perlu ada investigasi mendalam untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk protes warga pemilik lahan atau murni tindak pidana.

“Kalau ternyata tanahnya memang milik mereka, ya harus dikembalikan. Tapi kalau murni mencuri, tentu harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page