DPRD Kalteng Rampungkan Pembahasan Lima Raperda Strategis di Masa Persidangan III

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntaskan sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa selain kegiatan reses dan kunjungan kerja ke daerah pemilihan maupun luar daerah untuk kaji banding, DPRD juga menggelar rapat dan sidang terkait pembahasan serta penetapan kebijakan daerah.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pada masa persidangan III Tahun Sidang 2025 yang telah kita jalani, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan berbagai agenda penting, baik di bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” kata Arton dalam pidatonya saat rapat paripurna ke-24 masa persidangan III sekaligus pembukaan paripurna ke-I masa persidangan I tahun 2025, belum lama ini.

Dalam fungsi legislasi, DPRD Kalteng telah membahas dan menjadwalkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.

  2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

  3. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.

  4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

  5. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, DPRD bersama Gubernur Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Arton menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak selama persidangan.

“Terima kasih atas segala kerja sama dan partisipasi rekan-rekan anggota DPRD dan para pihak dalam pelaksanaan tugas ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, hingga organisasi kemasyarakatan dan adat.

“DPRD Kalteng mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik pada pemerintahan daerah dan mitra kerja DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Arton.

Menurutnya, sejumlah catatan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan menjadi perhatian penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Ia menambahkan, DPRD, gubernur, wakil gubernur, serta perangkat daerah harus terus memperkuat kerja sama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page