DPRD Kalteng Sahkan APBD Perubahan 2025: Belanja Rp8,3 Triliun untuk 219 Program
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III pada Jumat (12/9/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menyebutkan belanja daerah dalam perubahan APBD dipatok Rp8,35 triliun.
“Bahwa jumlah Belanja Daerah sebesar Rp8,35 triliun lebih adalah untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan,” kata Bryan.
Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,98 triliun. Dengan belanja Rp8,35 triliun, terjadi defisit Rp365,6 miliar. Kekurangan itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan Rp378,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bryan menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena asumsi pada APBD murni tidak lagi sesuai dengan kondisi makroekonomi terkini.
“Perubahan itu disebabkan adanya pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta penggunaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD sependapat dengan asumsi yang diajukan pemerintah provinsi. Dari sisi fiskal, perubahan anggaran dipicu dua faktor utama, yakni turunnya target pendapatan dibanding APBD murni 2025 dan adanya SiLPA yang memengaruhi proyeksi belanja daerah.
Rangkaian pembahasan perubahan APBD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar gubernur, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kalteng sepakat menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD.










Tinggalkan Balasan