DPRD Kalteng Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas Grib Jaya ke Pemerintah Pusat
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meneruskan aspirasi dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu yang mendesak pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) di wilayah tersebut.
Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, aliansi meminta agar izin operasional Grib Jaya dicabut karena dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu kegiatan perekonomian.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran ormas, namun telah menindaklanjuti dengan meneruskan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.
“Sekarang ini sudah tahapan penyelesaian oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk menganalisis sekaligus menyusun agar ditindaklanjuti dan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arton, Rabu (11/6/2025).
Arton menegaskan bahwa sikap DPRD Kalteng dalam hal ini bersifat netral dan hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
“Kewajiban kita hanya menyampaikan aspirasi itu. Terkait keputusan akhir, itu ada di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Permintaan pembubaran Grib Jaya, yang diketahui dipimpin oleh Hercules, muncul setelah aktivitas ormas tersebut disebut-sebut berdampak langsung pada penghentian operasional PT BAP di Barito Selatan. Hal ini, menurut Arton, menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Yang dituntut dibubarkan karena merugikan daerah, merugikan rakyat. Dengan perbuatan itu, beberapa hari orang tidak bisa bekerja karena kebun (PT BAP) ditutup. Yang rugi kan rakyat, bukan pejabat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari permasalahan ini terhadap iklim investasi di Kalimantan Tengah.
“Iya pastilah. Karena orang tidak tertarik untuk ke Kalteng. Kalau semua orang begitu, hukum kosong, negara tidak hadir, gimana? Kita semua jadi preman yang menguasai,” ujarnya.
DPRD Kalteng, lanjut Arton, telah menyusun surat resmi untuk disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut.
“Kita kembalikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat dan menurut kementerian perlu dibubarkan, dibubarkan saja, tidak ada masalah,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD hanya bertindak sesuai fungsi legislasi dan tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian atas permintaan tersebut.
“Cabut izinnya. Jadi kami hanya meneruskan permintaan masyarakat. Kami tidak berhak memberikan pemikiran, pandangan, atau berpendapat,” pungkas Arton.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan