DPRD Palangka Raya Dorong Sanksi Tegas THM Pelanggar Aturan
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah tidak segan memberi sanksi tegas terhadap pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang terang-terangan melanggar peraturan operasional.
Hal ini disampaikannya merespon sejummlah temuan pelanggaran peraturan kepala daerah dalam hal ini Surat Edaran Wali Kota perihal pembatasan aktivitas THM selama bulan puasa.
“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana ataupun denda wajib diterapkan tanpa pandang bulu,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Syaufwan menilai pelaksanaan aturan ini penting untuk menciptakan kondusivitas serta menghormati kesucian bulan Ramadan. Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja melanggar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi razia. Tentunya menyikapi hal ini harus memperkuat pengawasan dan koordinasi diperbaiki agar razia berjalan efektif tanpa diketahui lebih dulu oleh pelaku usaha.
“Kemarin itukan kedapatan tetap beroperasi, itu ada Enigma Lounge dan KTV. Ini harus ditindak tegas sesuai sanksi administrasi Rp 50 Juta untuk efek jera,” ucapnya.
DPRD berharap pengawasan dilakukan secara konsisten selama satu bulan penuh Ramadan agar tingkat kepatuhan pengusaha meningkat. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk patuh terhadap aturan dan imbauan yang berlaku.
“Pengusaha THM agar patuh pada aturan serta imbauan yang berlaku. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga kontribusi menjaga kesucian dan keberkahan bulan Ramadan,” pungkasnya. (hen)











Tinggalkan Balasan