DPRD Palangka Raya Ingatkan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan secara serius ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas komposisi belanja daerah, di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran, sementara belanja untuk infrastruktur pelayanan publik minimal harus mencapai 40 persen.

IMG-20260316-WA0002

Menurut Hatir, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan anggaran daerah lebih produktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik.

“Pengelolaan anggaran harus disiplin dan sesuai aturan. Jangan sampai porsi belanja pegawai terlalu besar hingga mengurangi ruang untuk pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, (Senin 30/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pelayanan publik seperti jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hatir mendorong agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap struktur anggaran yang ada, sehingga dapat menyesuaikan dengan amanat undang-undang serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana anggaran bisa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan proporsional, diharapkannya Pemerintah Kota Palangka Raya mampu meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah secara berkelanjutan. (hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page