DPRD: Pantarlih Wajib Mengetahui Peta Wilayah Pemilih

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, H. Gumer. (Ist)

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib tahu peta wilayah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pantarlih harus mencocokkan dan meneliti kembali, kerena data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial menjelang Pilkada 2024,” ungkap H. Gumer belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut akan memengaruhi banyak hal.

“Mulai dari kebutuhan logistik, surat suara, tempat pemungutan suara, hingga pemetaan strategi sosialisasi Pilkada,”bebernya.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, pantarlih sebagai ujung tombak yang dinilai cukup berat, karena harus mencocokkan dan meneliti data pemilih di setiap wilayah.

“Nah, terkait hal ini, Pantarlih lebih dulu wajib mengetahui peta data wilayah,”sebut wakil rakyat dari daerah pemilihan tiga ini.

Pada kesempatan ini juga, ia mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada agar semua petugas Pantarlih di wilayah Gunung Mas kembali diberikan pengetahuan tata cara pendataan pemilih yang tepat dan akurat.

“Keterbukaan adalah salah satu prinsif sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024, agar lebih kondusif,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page