Dugaan Korupsi KONI Kotim, Kejati Kalteng Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Foto: Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) AU dan bendahara KONI inisial BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menyatakan, dalam kasus tersebut tak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru, selain ketua dan bendahara KONI Kotim tersebut.

“Jadi saat ini masih dua (tersangka) jadi tak menutup kemungkinan nanti ada pelaku (tersangka) yang lainnya. Namun saat ini masih dua jadi tidak menutup kemungkinan untuk itu,” kata Douglas saat jumpa pers di kantor Kejati Kalteng, Jumat 31 Mei 2024.

Douglas menyebut, lebih kurang 50 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tersebut.

“Lebih kurang 50 saksi sudah kita ambil keterangan dan pihak-pihak yang mempunyai jabatan tertentu di pemerintahan tentu kita ambil keterangan juga asal berkaitan untuk membuktikan kasus ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah atau Pemda Kotim selalu rutin menggelontorkan dana hibah kepada KONI selama tahun 2021-2023.

Dimana pada tahun 2021 KONI menerima dana hibah senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.

“Penggunaan itu tentunya menurut ketentuan yang berlaku adalah tanggungjawab dari penerima hibah. Penerima hibah dalam hal ini secara kelembagaan KONI, secara pejabatnya ketuanya (AU),” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page