Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp2,4 M di Seruyan Naik ke Penyidikan, Sekda dan Sejumlah Pejabat Telah Diperiksa
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi bermula dari kontrak pengadaan internet berlangganan antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).
“Proyek ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kontrak antara Diskominfo Seruyan dengan PT Icon Plus,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Meski kontrak bernilai Rp2,4 miliar, perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Hendri memastikan jumlah pasti kerugian akan segera diumumkan setelah penyidik menyelesaikan perhitungan.
“Untuk nilai kerugiannya, penyidik masih melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dipastikan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi, mulai dari pejabat struktural hingga pihak swasta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan.
“Sampai hari ini, sudah ada 29 saksi yang diperiksa, di antaranya Sekda Kabupaten Seruyan, beberapa pejabat OPD, dan pihak swasta,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan adanya penyimpangan sejak awal kontrak hingga pelaksanaan proyek.
Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
“Kasus ini masih baru masuk tahap penyidikan, sehingga kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami siapa yang memiliki peran aktif. Penetapan tersangka belum dilakukan,” jelas Abeto.
Ia menegaskan, Kejati akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menyingkap kasus tersebut. “Jika nanti sudah mengerucut, tentu akan segera kami umumkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan