Dugaan Pelanggaran Pilkada, Edy Pratowo Penuhi Panggilan Bawaslu Kalteng

Foto: Edy Pratowo saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kalteng.

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang cuti, Edy Pratowo, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Senin 7 Oktober 2024.

Edy, yang juga merupakan Calon Wakil Gubernur Kalteng ini tiba di Kantor Bawaslu Kalteng sekitar pukul 20.19 WIB.

Ia langsung bergegas menuju salah satu ruangan di Bawaslu. Hingga pukul 23.15 WIB, Edy Pratowo masih menjalani proses Klarifikasi di ruangan Bawaslu.

Sebelumnya pada Senin siang tadi, Pelapor Sukarlan F Doemas Warga Kabupaten Kapuas memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.

“Klarifikasi tadi kita menyampaikan bukti tambahan dengan alat bukti video. Hasil klarifikasi tadi ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan, ” kata Sukarlan.

“Tadi juga ditanyakan terkait laporan, kita sampaikan laporan itu betul semua berdasarkan data yang kita dapat dari portal (website) pemprov, ” tambahnya.

Menurutnya laporan pelanggaran tersebut juga telah sesuai dengan bukti yang telah pihaknya diajukan.

“Kalau dari pihak Pelapor sesuai sudah, karena (bukti) sudah kita susun secara sistematis, ” jelasnya.

Ia berharap Bawaslu Kalteng cepat tanggap dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pikiada tersebut.

“Harapnya laporan kita supaya bisa ditindaklanjuti, kalau memang itu masuk ranah pidana mungkin berupa rekomendasi atau apa silahkan aja, ” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pelapor, Sukarlan F. Doemas didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan laporan tertulis beserta alat bukti ke Kantor Bawaslu Kalteng pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program yang dapat mempengaruhi pasangan calon tertentu, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng,” ujar Rahmadi, saat diwawancari awak media.

Laporan tersebut menyoroti adanya program bantuan sosial yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk 312.224 penerima manfaat. Pemerintah Provinsi Kalteng diduga menggunakan anggaran tersebut untuk menyelundupkan calon kepala daerah tertentu dalam berbagai kegiatan.

Program tersebut meliputi bansos uang non-tunai sebesar Rp 145,8 miliar bagi 90.275 penerima, bantuan sembako senilai Rp 31,1 miliar untuk 159.640 penerima, dan bantuan barang kepada 307 SMA/SMK senilai Rp 42,9 miliar bagi 62.329 siswa yang terdata sebagai pemilih pemula.

Program yang disebutkan dalam laporan tersebut termasuk Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) tahun 2024, yang memiliki kuota untuk 13.113 mahasiswa dengan anggaran Rp 98,3 miliar.

Program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang diketuai oleh Agustiar Sabran.

“Program bantuan sosial yang digunakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” lanjut Rahmadi.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page