Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bapenda Palangka Raya Beri Keringanan Pajak bagi Pelaku UMKM

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program keringanan pajak yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing sektor usaha lokal serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi di tingkat akar rumput pada awal kuartal pertama tahun 2026.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi kota yang perlu diberikan ruang napas lebih besar dalam hal kewajiban fiskal.

Menurutnya, keringanan ini mencakup pengurangan persentase Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori makanan dan minuman bagi warung-warung kecil serta kedai yang memenuhi kriteria omzet tertentu.

“Kami memahami bahwa pelaku UMKM memerlukan dukungan nyata untuk berkembang. Oleh karena itu, mulai 1 Maret 2026, kami memberlakukan kebijakan keringanan berupa pemotongan nilai pajak yang harus disetorkan ke daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perputaran modal bagi para pedagang kecil di Kota Cantik,” ujar Emi Abriyani, Minggu (1/3/2026).

Emi menjelaskan bahwa pemberian insentif ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi data yang akurat.

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diimbau untuk segera memperbarui data usaha mereka melalui sistem informasi perpajakan daerah agar besaran potongan dapat disesuaikan dengan skala usaha yang dijalankan.

Selain pengurangan nominal, Bapenda juga memberikan kemudahan dalam hal pelaporan omzet bulanan.

Melalui digitalisasi layanan, pelaku UMKM kini dapat melaporkan dan membayar pajak mereka secara mandiri melalui aplikasi ponsel tanpa harus meninggalkan tempat usaha, yang tentunya jauh lebih efisien dari sisi waktu dan tenaga.

Sebagai penutup, Emi Abriyani berharap kebijakan ini dapat memicu kesadaran para pelaku usaha untuk tetap jujur dan taat dalam melaporkan pajaknya.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari sektor UMKM, meskipun mendapat keringanan, tetap menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk terus menyediakan fasilitas publik dan mendukung promosi produk-produk lokal ke tingkat nasional.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version