Emi Abriyani: Pajak Reklame Salah Satu Sumber PAD Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Palangka Raya.
“Pajak reklame adalah salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Emi, Senin (12/8/2024).
Emi menjelaskan bahwa pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Ia menghimbau kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan untuk melengkapi persyaratan reklame mereka.
“Sebelum memasang reklame, baik untuk usaha maupun event, penting untuk terlebih dahulu mendaftarkan Izin Pemasangan Reklame dan membayar Pajak Daerah,” tegas Emi.
Pihaknya telah menyiapkan informasi tentang alur pelayanan permohonan Izin Reklame dan persyaratannya yang dapat diakses melalui barcode yang disediakan atau langsung ke kantor BPPRD.
“Alur pendaftaran Izin Reklame yakni pengajuan izin ke Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, pengambilan surat keterangan penetapan pajak Reklame ke BPPRD dan penyetoran pajak reklame ke kas daerah. Dan terakhir penerbitan izin reklame dari dinas DPMPTSP, ” jelasnya
Emi menekankan masyarakat pentingnya pembayaran pajak daerah bagi pembangunan kota. “Pajak Daerah yang Anda bayar sepenuhnya dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Dengan optimalisasi pajak reklame dan sumber PAD lainnya, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan