Emi Abriyani: Sosialisasi Pajak Air Bawah Tanah Terus Digencarkan untuk Peningkatan PAD
PALANGKA RAYA – Badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Kepala BPPRD Emi Abriyani terus berupaya untuk memperkuat sosialisasi pajak air bawah tanah.
Menurutnya upaya sosialisasi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak air bawah tanah.
“Meskipun hal ini masih baru masih baru diharapkan pelaku usaha memahami tentang peraturan mengenai pajak air bawah tanah,” kata Emi Abriyani, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 1 Tahun 2024 tentang Pajak & Retribusi Daerah, pengertian Pajak Air Bawah Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan pengertian Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
“Adanya sosialisasi pajak air bawah tanah sangat penting bagi Pemkot Palangka Raya untuk memperoleh PAD yang lebih optimal. Pasalnya, pajak air tanah merupakan salah satu sumber PAD yang cukup signifikan,” ujarnya
Sosialisasi pajak air bawah tanah juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mewujudkan sumber daya air yang sehat dan terkontrol dengan baik. “Hal ini penting untuk menjaga kualitas sumber air dan menghindari dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Upaya sosialisasi pajak air bawah tanah diharapkan dapat merangsang pelaku usaha untuk membayar pajak dengan sadar dan tidak memandang sebelah mata.
“Dengan demikian, PAD yang dihasilkan dari pajak air bawah tanah akan meningkat dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya,” tukasnya.










Tinggalkan Balasan