FISIP UPR dan DPRD Kota Palangka Raya Gelar Konsultasi Publik Dua Raperda

Foto: FISIP UPR dan DPRD Kota Palangka Raya saat foto bersama usai menggelar konsultasi publik dua Raperda. (ist)

PALANGKA RAYA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar konsultasi publik dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung PPIG UPR, Senin 12 Agustus 2024.

Dekan FISIP UPR, Bhayu Rhama, ST., MBA., Ph.D., mengatakan konsultasi publik ini bertujuan menampung masukan untuk penyempurnaan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Kedua raperda ini merupakan hasil kerja sama antara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dan FISIP UPR sejak awal tahun lalu,” ujar Bhayu yang juga Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yakni Vina Panduwinata, Neni Adriati Lambung, Jhony Arianto, dan Ruselita. Peserta konsultasi publik meliputi perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), kelurahan, dan kecamatan.

“Kami berharap raperda ini dapat menjadi kebijakan publik yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. FISIP UPR tidak ingin hanya menjadi ‘menara gading’ yang memiliki ilmu tanpa memberi manfaat kepada masyarakat,” tambah Bhayu.

Bhayu juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., atas dukungannya terhadap kerja sama ini.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page