GDAN dan Batamad Laporkan Dugaan Oknum Polisi Bekingi Narkoba ke Propam Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam membekingi peredaran narkoba ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (20/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, yang disebut-sebut melibatkan dua oknum anggota polisi.
Ketua GDAN, Ririn Binti, menjelaskan bahwa kehadiran Batamad dalam pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kelembagaan adat dalam mengawal kepentingan masyarakat Dayak.
“Batamad berdasarkan peraturan daerah adalah institusi adat yang bertugas mengawal keputusan adat dan membela masyarakat Dayak. Ketika kami bergerak untuk menyelamatkan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba, mereka turut mengawal setiap langkah perjuangan kami,” ujarnya.
Menurut Ririn, laporan itu bermula dari pengakuan seorang pemuda yang melaporkan ayah kandungnya sendiri karena diduga sebagai bandar besar narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Dalam pengakuannya kepada GDAN, pemuda tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut.
“Dalam rekaman yang kami terima, pemuda ini mengaku melihat langsung dua oknum tersebut sering datang ke rumah, menggunakan sabu bersama, bahkan diduga ikut membungkus sabu untuk diperjualbelikan. Itu pengakuan yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Selain pengakuan tersebut, GDAN mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman percakapan yang dinilai menguatkan dugaan adanya praktik setoran kepada oknum tertentu.
“Atas dasar itu, kami resmi melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Propam Polda Kalteng dan laporan kami sudah diterima. Kami mendesak agar ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.
Ririn menegaskan, pihaknya tidak ingin upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan kepolisian tercoreng oleh dugaan tindakan oknum.
“Perang terhadap narkoba akan sulit dimenangkan jika masih ada oknum yang bermain. Karena itu kami meminta sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan,” ujarnya.
GDAN menilai peredaran narkoba telah berdampak serius terhadap generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat di Kalimantan Tengah. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum serta siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
“Kami mendesak pimpinan Polda Kalteng menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara serius. GDAN siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan informasi yang kami miliki,” pungkas Ririn.










Tinggalkan Balasan