Hadiarto: Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Temukan Dugaan Korupsi di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang baru, Hadiarto, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kota Palangka Raya.
Imbauan tersebut disampaikannya usai serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya, Datman Kataren, yang digelar di Aula Kantor Kejari Palangka Raya pada Rabu, 16 April 2025.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya baik itu melalui sarana PTSP maupun mungkin melalui hotlinenya,” ujar Hadiarto.
Namun, ia menekankan bahwa laporan yang disampaikan harus disertai bukti pendukung yang jelas dan bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
“Kebanyakan orang asal mengadu terus yang pelapor pun itu ternyata fiktif juga. Maksudnya laporannya surat kaleng, karena kalau seperti itu, kita tidak bisa juga menindaklanjuti laporan yang sudah bukti tidak jelas, bukti tidak ada,” jelasnya.
Hardianto juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan dibocorkan kepada pihak manapun.
“Intinya (masyarakat) jangan takut untuk melaporkan sepanjang itu adalah hal yang benar kecuali fitnah. Kita juga gak bisa tindaklanjuti (kalau fitnah) kalaupun itu tersebar keluar tapi dia fitnah itu resiko ditanggung sendiri,” tegasnya.










Tinggalkan Balasan