Ini Alasan Kejati Kalteng Akan Periksa Bupati Kotim Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Foto : Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejati setempat, Kamis 30 Mei 2024.

PALANGKA RAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI setempat.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Halikinnor lantaran dia merupakan Ketua Panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII yang di gelar di Sampit pada tahun 2023 lalu.

“Karena Beliau (Bupati Kotim) kebetulan juga menjadi Ketua Pekan Olahraga Provinsi yang XII,” kata Dodik.

Kemudian lanjut Dodik, dana hibah KONI Kotim untuk pelaksanaan Porprov tahun 2023 diduga mengalir ke panitia Porprov yang diketuai oleh Haliknnor.

“Dan kebetulan ada aliran dana ke panitia yang dipimpin sama beliau (Halikinnor),” ujarnya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kotim akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.

“Memang dana hibah itu dikhususkan untuk panitia pelaksanaan Porprov 2023 dan Bupati selaku ketua sehingga dipanggil sebagai saksi,”

Diketahui, KONI Kotim menerima dana hibah dari APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.264.278.165,00.

Kemudian tahun 2022 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp.8.748.750.000,00. Kemudian tahun 2023 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp.18.228.000.000,00.

Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI. Serta membantu pembiayaan kegiatan Porprov Kalteng ke-XII pada tahun 2023 di Sampit, Kotim.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page