Jaksa Agung Tunjuk Dua Pejabat Pidsus Kejagung Pimpin Kejati Kalteng, Isyarat Penguatan Pemberantasan Korupsi?
PALANGKA RAYA – Dua pejabat penting di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI ditempatkan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Nurcahyo Jungkung Madyo ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng menggantikan Agus Sahat ST Lumban Gaol yang promosi menjadi Kajati Jawa Timur. Sementara itu, Arif Zahrulyani telah dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng.
Keduanya dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi skala besar. Nurcahyo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, sedangkan Arif Zahrulyani merupakan Koordinator pada Jampidsus Kejagung. Beragam kasus besar telah ditangani keduanya selama di bidang yang sama, menjadikan rotasi ini sebagai langkah yang dinilai sarat pesan strategis.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penempatan dua pejabat dari Pidsus Kejagung ini bukan keputusan yang tiba-tiba.
“Ya tentu penempatan penugasan itu telah dipertimbangkan dalam berbagai aspek termasuk dari pimpinan di Jakarta sudah memetakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rekam jejak Kajati Kalteng yang baru menjadi indikator utama dalam penguatan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
“Ini penempatannya tidak asal-asalan yang pasti, pasti dengan kinerja dengan latar belakang pak Dirdik (Nurcahyo) ini kita berharap penindakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Kalteng akan lebih maksimal lagi,” tambahnya.
Saat ini, Kejati Kalteng tengah menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya yang menjadi sorotan besar yaitu dugaan korupsi zirkon PT Investasi Mandiri. Dengan masuknya dua pejabat berpengalaman dari Pidsus Kejagung, penguatan penanganan perkara korupsi di wilayah Kalimantan Tengah dinilai sangat mungkin meningkat secara signifikan.
Penempatan ini pun memunculkan interpretasi bahwa Jaksa Agung tengah mempertegas komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi di daerah, dengan menempatkan sosok-sosok yang telah terbukti memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan perkara besar di tingkat pusat.











Tinggalkan Balasan