Jamwas Kejagung RI Minta Kajati Kalteng Tuntaskan Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Ingatkan Profesionalitas

Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Rudy Margono, saat diwawancarai awak media di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 26 November 2025.

PALANGKA RAYA – Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudy Margono, menegaskan kembali pentingnya profesionalitas bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, terutama dalam menangani perkara korupsi terkait pengelolaan sumber daya alam yang berdampak besar pada kerugian negara.

Pergantian pucuk pimpinan Kejati Kalteng terjadi setelah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kursi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, yang dijadwalkan segera dilantik melalui rotasi resmi yang ditetapkan Jaksa Agung.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Rudy mengingatkan bahwa komitmen penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas, terutama pada perkara strategis yang menyangkut kepentingan negara. Ia menaruh harapan besar agar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM), perkara yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dapat dituntaskan oleh Kajati baru segera setelah resmi menjalankan tugas.

“Untuk Kajati yang baru tetap profesional, semangat bekerja dalam upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, apalagi berkaitan dengan sumber daya alam,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 26 November 2025.

Selama menjabat di Kalteng, Agus Sahat menangani berbagai perkara besar, termasuk penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas yang ditaksir merugikan negara Rp1,3 triliun. Ia juga menangani kasus pengadaan internet di Kabupaten Seruyan serta sejumlah perkara Tipikor di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih berjalan.

Agus memiliki rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis, di antaranya Wakajati NTT, Wakil Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kini ia dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur dengan peningkatan grade jabatan menjadi Kejati Kelas I.

Perombakan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025, yang menetapkan Nurcahyo sebagai Kajati Kalteng dan memberi penugasan baru kepada Agus sebagai Kajati Jawa Timur dengan tunjangan struktural eselon II.a.

Nurcahyo sendiri baru beberapa bulan menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sejak rotasi awal Juli lalu, namun telah tampil dalam sejumlah konferensi pers penting, mulai dari pengumuman tersangka kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim, penetapan tersangka kasus Sritex, hingga penetapan status tersangka terhadap bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran internal Kejaksaan Agung guna memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page