Jangan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat mentaati laarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi.
Perilah larangan tersebut sudah disampaikan oleh pemeriintah daerah, sehingga selurur aparatur yang berada di bawahnya bisa memerhatikan betul-betul kebijakan tersebut.
“Larangan ini dari tahun-tahun lalu juga ada, jadi di tahun ini kami harapkan semua pihak bisa memahami aturan tersebut,” katanya, Rabu, (11/3/2026).
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini bukan aturan yang dibuat-buat oleh pemerintah daerah, akan tetapi aturan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut regulasi perundang-undangan.
Ia menegaskan, bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunannya harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang tugas operasional pemerintahan, bukan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Ini artinya larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucapnya.
Syaufwan menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bentuk sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi berat seperti pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius,” pungkasnya. (Hen)











Tinggalkan Balasan