Jelang Libur Lebaran, Pemko Palangka Raya Terbitkan Aturan Pengelolaan Destinasi Wisata

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya kunjungan wisatawan di berbagai objek wisata.

Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut bertujuan untuk memastikan aktivitas wisata tetap berjalan dengan aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.

IMG-20260316-WA0002

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris menjelaskan bahwa seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pelayanan dan keselamatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata,” ujarnya.

Selain penerapan standar operasional, pengelola juga diminta memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti tempat parkir, fasilitas kebersihan, serta informasi yang memadai bagi wisatawan.

Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pengalaman yang nyaman bagi pengunjung selama masa libur Lebaran.

Pemerintah kota juga mengingatkan agar pengelola memperhatikan kapasitas daya tampung setiap destinasi guna menghindari penumpukan pengunjung yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Di sisi lain, aspek keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan wisata menjadi perhatian utama yang harus dijaga oleh seluruh pelaku usaha selama periode libur Idulfitri.

Pengelola juga diwajibkan melakukan pengecekan rutin terhadap kelayakan wahana serta memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi baik dan aman digunakan.

“Pengelola juga perlu melakukan mitigasi terhadap potensi bencana alam maupun non-alam, termasuk mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem. Koordinasi dengan pihak terkait juga penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku usaha pariwisata juga diingatkan untuk tetap menjaga stabilitas harga layanan dan tidak menaikkan tarif di luar ketentuan yang berlaku selama masa libur.

Pemerintah Kota Palangka Raya turut mendorong adanya kolaborasi antara pengelola wisata dengan pelaku UMKM lokal agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh aktivitas wisata di Kota Palangka Raya selama libur Idulfitri dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan memberikan kesan positif bagi para wisatawan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page