Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Trilun
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, inisial VC, serta Direktur PT Investasi Mandiri, inisial HS, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun pada tahun 2020–2025.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan ditektur PT Investasi Mandiri.” ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat diwawancarai awak media, Kamis (11/12/2025),
Tersangka VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri dari tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.
“Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” jelas Aspidsus Wahyudi Eko Husodo.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan.
“Melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
“Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin IUP OP PT Investasi Mandiri.” tambahnya.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, namun nilai tersebut masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Pusat.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.










Tinggalkan Balasan