Kadis ESDM Kalteng Dicecar Puluhan Pertanyaan Hingga Malam Terkait Dugaan Korupsi Zirkon PT IM Rp1,3 Triliun

Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vent diperiksa sejak pagi hingga malam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin (22/9/2025). Ia baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB setelah hampir seharian dimintai keterangan.

“Ada sekitar 20 pertanyaan (sampai malam) karena kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya bisa lebih jelas dan pihak Kejaksaan Tinggi bisa menganalisa itu,” kata Vent saat ditemui usai pemeriksaan.

Meski begitu, ia enggan membeberkan terkait evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM pada periode 2020–2025. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah menyampaikan kewajiban saya sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ujarnya.

Vent menegaskan, pemerintah provinsi mendukung penuh langkah penegakan hukum yang kini dilakukan Kejati Kalteng. “Pada prinsipnya kami mendukung terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama terkait pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” ucapnya.

Ketika kembali ditanya soal evaluasi RKAB dalam beberapa tahun terakhir, Vent tetap irit bicara. “Saya rasa itu nggak bisa saya jelaskan sekarang karena ini menyangkut materi yang diperiksa atau disidik oleh kejaksaan. Nanti mungkin kejaksaan saja yang menjelaskan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui sebagian pemeriksaan memang berkaitan dengan RKAB. “Ya, ada sebagian,” singkat Vent.

Diketahui, pada Jumat (19/9/2025) lalu, Vent juga sempat menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam di kantor Kejati Kalteng.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sepanjang 2020–2025. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, penyidik menduga PT IM membeli hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih dalam penelusuran.
“Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025) lalu.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah menggeledah dan mengamankan dokumen yang dinilai penting di tiga lokasi: kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik di Gunung Mas, serta kantor dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM.
“Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” kata Wahyudi.

Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga terus berjalan guna menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan pihak PT IM, telah dipanggil.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan penyidik membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page