Kadiskominfo Seruyan dan Pejabat PT ICON Plus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Dua tersangka menggunakan rompi merah saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dua tersangka yang ditahan masing-masing yakni RNR, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II-A Palangka Raya,” ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat diwawacarai, Kamis (23/10/2025).

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp 2.469.929.000 dari APBD untuk kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan dan jasa intranet SKPD.

Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) sebagai penyedia, berdasarkan kontrak bernilai Rp 2.469.925.032.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) tanggal 17 Januari 2024.

Dengan demikian, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfosantik Seruyan.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dengan penuh integritas.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menegaskan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lagi dalam kasus tersebut terhadap pihak lainnya yang terlibat.

“Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, sementara kita dalami” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page