Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Arahan & Pantau Kondisi Lapas Sampit

Foto : Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng), Tri Saptono Sambuadji saat memberikan arahan di Lapas Sampit.

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng), Tri Saptono Sambuadji melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (16/01/2024).

Dalam kunjungannya, Kadivpas memantau kondisi bangunan Lapas Sampit, yang mana rencananya tembok Lapas akan diusulkan untuk pembangunan pagar tembok baru.

Tidak hanya itu, Tri Saptono Sambuadji juga memberikan arahan kepada pejabat struktural yang ada di Lapas setempat untuk memperketat dan memaksimalkan pengamanan secara bersama.

“Menjaga keamanan adalah tugas semua pegawai Lapas,” ucapnya.

Dirinya menegaskan kepada seluruh pegawai Lapas untuk tidak bermain-main ataupun terlibat kasus narkoba.

“Sudah banyak contoh dari Lapas lain petugas Lapasnya ditangkap karena membawa narkoba, tingkatkan kewaspadaan, jalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum” tegasnya.

Kadivpas juga meminta agar suluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Lapas Sampit, Meldy juga sempat menyampaikan keluhan terkait kurangnya jumlah personil Lapas untuk melakukan pengamanan, dirinya berharap agar mendapatkan tambahan personil minimal 4 orang.

“Untuk memperkuat dan memaksimalkan penjagaan, kita masih membutuhkan minimal 4 orang,” ungkap Meldy dalam sambutannya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page