Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Foto: Tersangka baru kasus Korupsi Pertamina saata digiring petugas Kejagung RI. (Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 26 Februari 2025 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan dua orang tersangka baru,” jelas Harli.

Kedua tersangka tersebut adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Harli, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka antara lain melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 yang tidak sesuai prosedur, serta melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot yang mengakibatkan harga tinggi.

Para tersangka juga diduga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai 15% secara melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui broker sekitar Rp11,7 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi sekitar Rp147 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version